Jumat, 29 Maret 2013

Inteligensi dan Faktor Yang Mempengaruhinya

Inteligensi dan Faktor Yang Mempengaruhinya

Kata inteligensi dimaknai dengan kecerdasan, kemampuan atau bahkan keahlian. Dalam menjalankan fungsinya, inteligensi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain : 

1. Gen atau Keturunan 
Seseorang yang memiliki orang tua yang keduanya atau salah satunya berinteligensi tinggi, kemungkinan besar ia berinteligensi tinggi pula. Atau jika kedua orang tua tidak berinteligensi tinggi, mungkin juga ada gen resesif (tersembunyi) yang tiba-tiba muncul, yang menjadikan anak memiliki inteligensi yang lebih dibanding kedua orang tuanya.

2. Pengalaman 
Pengalaman adalah guru yang terbaik. Dengan semakin beragamnya pengalaman yang dimiliki, maka inteligensi akan meningkat.

3. Latihan 
Semakin sering seseorang melatih diri dan kemampuannya, maka inteligensinya pun semakin tinggi.

4. Lingkungan 
Lingkungan merupakan salah satu faktor ekstern yang dapat berpengaruh pada inteligensi. Apabila lingkungan yang ditinggali mendukung untuk mengembangkan inteligensi, maka inteligensi pun akan meningkat. Demikian juga sebaliknya. 

5. Reward and Punishment 
Ketika seseorang mendapatkan reward atas inteligensi yang dimilikinya, maka kecenderungan untuk meningkatkan inteligensinya akan muncul. Pun jika ada punishment sebagai konsekuensi akan inteligensi yang ada, maka kecenderungan untuk meningkatkan inteligensi pun akan tumbuh.

6. Pola makan dan Asupan gizi 
Jika makanan yang dikonsumsi berupa makanan yang nilai gizinya cukup dan seimbang, maka inteligensi pun dapat berkembang.

Judul : Inteligensi dan Faktor Yang Mempengaruhinya
Ditulis Oleh : Shoimatul Ula 

 

Rabu, 27 Maret 2013

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2
Assalamualaikum dan Salam sejahtera, Ada kabar gembira bagi seluruh tenaga Honorer yang masuk dalam Kategori 2 (K2), Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba, sesuai dengan isi posting ini tentang Jadwal Penerimaan CPNS Honorer K2. Walaupun tidak semua tenaga honorer masuk dalam kategori 1 atau 2, dan tidak ada salahnya jika saya ikut berbagi informasi mengenai pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2013 ini. 
Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. K2 sebenarnya sama dengan K1, yang membedakan adalah penggajiannya, K1 dari APBN/APBD sedangkan K2 digaji dari Non APBN/APBD. Berikut ini syarat honorer yang masuk K1 dan K2:
  • diangkat pejabat yang berwenang,
  • bekerja di instansi pemerintah,
  • memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  • berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, terdapat beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2

Jadwal rencana proses Pengangkatan dan Penerimaan CPNS Honorer K2.

Februari 2013
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian

Juni 2013
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB

Juli 2013
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas

Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK Pendidikan Menengah

Assalamualaikum dan Salam sejahtera, Blog Pendidikan kembali hadir dengan informasi, sehubungan dengan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013 untuk panduan bagi Bapak/Ibu yang menerima Alokasi Dana Khusus (DAK). DAK Pendidikan Menengah merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Kab/Kota, sehingga pelaksanaan DAK tersebut perlu diatur agar bermanfaat untuk masyarakat. Pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan peraturan berupa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. Namun, permendikbud tersebut hanya mengatur penggunaan DAK secara umum. Adapun petunjuk detail pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh peraturan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen). Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 diperjelas dengan Peraturan Dirjen Dikmen tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013.

 
Download Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK Pendidikan Menengah

Surat Palsu Modus Penipuan Pengumpula Data

Surat Palsu Modus Penipuan Pengumpula Data
Assalamualaikum dan salam sejahtera, satu lagi modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mempereloh keuntungan pribadi dengan mengatas namakan "Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan". Posting ini sengaja Blog Pendidikan sebarkan agar Bapak/Ibu yang berada di Lingkungan Pendidikan tidak resah dengan keberadaan surat palsu ini. dibawah ini kutipan dari Bapak Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan sehubungan dengan beredarnya surat palsu itu ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten :

Nomor : 8825/P3/LL/2013
Hal : Informasi Modus Penipuan dalam Pengumpulan Data

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat yang beredar di lingkungan dinas pendidikan dengan nomor 890/2173/sj tanggal 4 Februari 2013 dan 3557/G4/LL/2013 tanggal 15 Februari 2013 perihal pendataan pendidikan tahun 2013/2014, bersama ini kami informasikan bahwa PDSP tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Kami mohon kepada Saudara agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu kami mohon bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan

Dr. Ing. Ir. Yul Yunazwin Nazaruddin

Ini adalah Surat Palsu Tersebut :

 sumber : http://www.kemdiknas.go.id

Sabtu, 23 Maret 2013

Bahasa Yang Tidak Patut Didengar Anak

Assalamualaikum dan Salam Sejahtera, Blog Pendidikan sedikit berbagi informasi tentang Bahasa Yang Tidak Patut Didengar Anak. Ketidaksepahaman orangtua dan anak kerap terjadi. Akhirnya, pertengkaran tidak bisa dihindari. Fayanisa Dwityarani, M.Psi, Psikolog permasalahan remaja dari Kassandra & Associate Jakarta, menyarankan agar para orangtua menghindari kata-kata yang menyalahkan.
Fokuslah pada apa yang ingin Anda sampaikan. Berikut beberapa bahasa yang sebaiknya tidak Anda gunakan saat bertengkar.
Bahasa Yang Tidak Patut Didengar Anak

Hindari menggunakan kata 'selalu' atau 'kebiasaan'. Misalnya, "Kamu selalu saja membuat orang menunggu terlalu lama."

Jangan membandingkan satu anak dengan lainnya. Misalnya, "Kakak kamu bisa nilai rapornya selalu bagus, kenapa kamu tidak bisa seperti dia sih?"

Ketika bertengkar, sebaiknya Anda tidak menggunakan pengalaman Anda sebagai tolok ukur. Hindari kata-kata, "Zaman dulu Mama nggak pernah naik mobil ke sekolah..." atau "Ketika Mama seumur kamu...."

Hindari juga perkataan diktator seperti, "Ya karena mama bilang tidak boleh ya tidak boleh, titik!"

Tips Agar Anak Pintar dan Cerdas

Assalamualaikum dan salam sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan akan berbagi informasi tentang Tips Agar Anak Pintar dan Cerdas. Orang tua mana yang tidak ingin anak-anaknya cerdas dan pintar? Tentu semua orang tua menginginkannya. Tapi terkadang banyak orang tua yang bingung, cara apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan kecerdasan anak-anaknya. 
Sekolah dan tempat pendidikan bukanlah satu-satunya tempat yang bisa mencerdaskan otak anak Anda. Ada faktor-faktor lain yang turut memepengaruhi tingkat kecerdasan si buah hati.
Nah, berikut 6 hal yang bisa Anda lakukan untuk memaksimalkan tingkat kecerdasan anak-anak Anda baik di sekolah maupun dalam kehidupan sosial. 

Tips Agar Anak Pintar dan Cerdas

ASI Eksklusif
Jika Anda memiliki buah hati yang masih bayi, berarti peluang Anda untuk meningkatkan kecerdasan anak Anda masih terbuka lebar. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan kecerdasan bayi adalah dengan memberinya ASI eksklusif selama 9 bulan.
Sebuah studi di Denmark mengungkap bahwa bayi yang diberi ASI eksklusif selama 9 bulan mengalami pertumbuhan yang signifikan dan lebih cerdas dari bayi yang hanya mendapatkan ASI satu bulan atau kurang. 

Cukupi Gizinya
Ajarkan kebiasaan mengonsumsi makanan sehat sejak dini, seperti tindak memberi buah hati makanan-makanan junk food dan menggantinya dengan sayuran serta buah-buahan segar. Di masa pertumbuhan, otak anak Anda membutuhkan nutrisi penting, seperti asam lemak Omega-3 yang bisa didapatkan dari ikan. Beberapa studi membuktikan bahwa anak-anak yang gemar menyantap ikan seperti, tuna, salmon, dan cod, memiliki pikiran yang tajam dan mencatat hasil yang baik dalam ujian. 

Kenalkan Musik 
University of Toronto menyebutkan bahwa memperkenalkan musik kepada anak bisa menjadi langkah yang tepat untuk melatih kemampuan otak kanan. Mereka juga menyatakan bahwa anak-anak yang bermain musik memiliki kemajuan yang pesat dalam IQ dan kemampuan akademik saat mereka menginjak usia remaja. 

Kenalkan Olahraga
Tim peneliti dari University of Illinois membuktikan bahwa ada hubungan yang kuat antara kebugaran fisik dengan prestasi akademik anak-anak. Secara umum aktivitas fisik saat berolahraga berkaitan erat dengan prestasi belajar anak-anak. Meningkatnya aliran darah dan oksigen ke otak saat berolahraga dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi tingkat kecerdasan anak saat mengerjakan soal-soal ujian. 

Biasakan Sarapan 
Ini adalah kebiasaan kecil yang masih sering diabaikan oleh apra orang tua. Membiasakan anak sarapan dapat meningkatkan memori dan konsentrasi saat belajar. Anak-anak yang tidak terbiasa sarapan akan cepat lelah dan sulit berkonsentrasi terhadap pelajaran yang diterimanya. Ini berhubungan dengan asupan gizi yang tidak ia dapatkan di pagi hari, sehingga pada siang hari kemampuan otaknya menjadi menurun.

Budayakan Membaca
Membaca baik untuk segala usia, termasuk anak-anak. Membaca merupakan cara yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan dan perkembangan kognitif anak-anak. Menurut Paul C. Burns, Betty D. Roe & Elinor P. Ross, pakar pendidikan anak dari Amerika Serikat, ada delapan aspek yang bekerja saat anak-anak terbiasa membaca, yaitu aspek sensori, persepsi, sekuensial (tata urutan kerja), pengalaman, berpikir, belajar, asosiasi, dan afeksi, di mana semua aspek tersebut merupakan faktor penting dalam meningkatkan kecerdasan dan kemampuan otak anak. 

Demikian tips dan penjelasan singkat ini semoga bermanfaat terima kasih atas kunungannya.

Rabu, 20 Maret 2013

POS dan Tahapan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013


Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Badan PSDMK-PMP, 2) LPMP, 3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 4) Guru. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:

1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Tahapan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 3013 :

A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
5. Verifikasi Data Guru
6. Kompilasi Format Verifikasi Data dan Validasi Data Calon Peserta
7. Perbaikan Data Guru
8. Persetujuan (Approval) Penghapusan Data
9. Penentuan Peserta Uji Kompetensi dan TUK
10.Distribusi jumlah Sasaran/Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2013

B. Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
7. Distribusi Format A1 ke Guru
8. Penerimaan Format A1
9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

C. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru
2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG
3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK

Daftar Alamat Kantor LPMP di Indonesia

Daftar Alamat Kantor LPMP di Indonesia

Assalamualaikum dan salam sejahtera, untuk tulisan berikut, Blog Pendidikan berbagi kepada rekan-rekan dan sahabat-sahabat sekalian, tentang Daftar Alamat Kantor LPMP di Indonesia. Bagi anda yang membutuhkan alamat tersebut silahkan baca di posting ini. Alamat LPMP ini sangat bermanfaat bagi para guru dan pekerja dibidang pendidikan untuk segala hal diantaranya, validasi data NUPTK, Sertifikasi Guru, dan masih banyak lagi. 

Dibawah ini Daftar Alamat Kantor LPMP di Indonesia :


Demikian sedikit informasi yang dapat BP berikan semoga bermanfaat...

Minggu, 17 Maret 2013

Kode Mata Pelajaran dan Bidang Studi Sertifikasi Guru Untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB


Senang rasanya bisa berbagi kepada rekan, dan sahabat-sahabat semua, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi yang mungkin anda butuhkan tentang Kode Mata Pelajaran dan Bidang Studi Sertifikasi Guru Untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. 
Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kode ini digunakan juga untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah yang disertifikasi sebagai guru.

Dibawah ini adalah kode Mata Pelajaran dan Bidang Studi Untuk Sertifikasi Guru dalam pengisian formulir calon peserta sertifikasi guru. :


Notes : Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif. Kode bidang studi/mata pelajaran Keterampilan disesuaikan dengan jenis keterampilan yang ada (dapat dilihat pada kode bidang studi/mata pelajaran produktif SMK)


Kamis, 14 Maret 2013

UKA Online Sertifikasi Guru 2013

UKA Online Sertifikasi Guru 2013
Uji kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 bergulir Maret ini. Para guru yang sudah masuk database calon peserta sertifikasi dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. �Pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran,� katanya di depan para guru. Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100). �Seharusnya nilai UKA bagus,� tandas Gultom. Dia mengatakan jika materi soal UKA adalah yang diajarkan guru sehari-hari. Jika hasil UKA rendah, kompetensi guru dalam mengajar dipertanyakan.
Dengan persiapan yang matang, mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu optimis nilai guru bakal terdongkrak. Gultom mengatakan jika nilai UKA tinggi, berarti guru tidak kerepotan saat mengikuti sertifikasi.Gultom menjelaskan jika pelaksanaan sertifikasi 2013 bakal dijalankan Juni atau Juli. Kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. �Mudah-mudahan daya serapnya tinggi,�kata dia. 

UKA Online Sertifikasi Guru 2013
Tahun 2012 lalu daya serap kuota sertifikasi guru tergolong rendah.Sebab pemerintah tidak bisa memaksakan guru dengan nilai UKA rendah untuk ikut sertifikasi. Gultom menegaskan supaya guru berlomba mendapatkan nilai UKA tinggi supaya bisa mulus ikut sertifikasi. Dia mengatakan sebentar lagi undangan mengikuti UKA 2013 akan segera disebar. 
Untuk pertama kalinya tahun 2013 ini Uji Kompetensi Awal Guru akan dilaksanakan secara Online dan pelaksanaannya mirip dengan Uji Kompetensi Guru Sertifikasi 2012.
Bila kita mengkilas balik tentang Proses pelaksanaan UKG Online 2012 dapat dikatakan terselenggara dengan baik, meskipun masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Banyak peserta yang memperoleh hasil yang memuaskan meskipun juga banyak peserta yang mendapatkan nilai yang jauh dari memuaskan. Penguasaan komputer masih menjadi kendala utama bagibanyak peserta. 
Pelaksanaan UKG Online 2012 sempat menghebohkan dunia maya. Banyak situs yang menyajikan informasi dan pelatihan soal tentang UKG Online.Banyak warnet yang kebanjiran pengunjung. Trafik penggunaan internet melonjak tinggi. Banyak pelatihan diselenggarakan guna mempersiapkan UKG Online tersebut. Banjir pengunjung adalah banjir rejeki bagi orang yang jeli memanfaatkan peluang. Banyak orang yang mendapatkan puluhan juta atau bahkan ratusan juta rupiah dari moment UKG Online. Pendapatan ini bisa langsung berupa layanan pelatihan UKG Online atau pendapatan tidak langsung dari iklan-iklan yang dipampang di website yang berisi layanan seputar UKG Online.  Semuanya itu bermuara pada peningkatan kompetensi guru terutama peningkatan kompetensi dalam menggunakan perangkat komputer.
Untuk pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2013, Pemerintah sudah merencanakan Uji Kompetensi Awal secara Online untuk pertama kalinya.
Ditulis Oleh : Amiruddin Kade
Ketua : PSG Rayon 125 Universitas Tadulako 
 

Rabu, 13 Maret 2013

Download Daftar NUPTK Lengkap

Assalamualaikum, dan salam sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi kepada rekan-rekan sejawat yang belum memiliki NUPTK atau yang ingin mengetahui NUPTK anda apakah sudah diterbitkan atau belum. Blog Pendidikan sengaja menerbitkan tulisan ini dikarenakan banyaknya rekan dan pengunjung yang menanyakan tentang hal ini, satu jawaban dan saya tidak bisa memastikan dan berdasarkan rumor yang beredar bahwa untuk pengurusan NUPTK bagi tenaga honorer harus memiliki SK dari pejabat Kota/Kabupaten setempat yang ditandatangani langsung oleh WaliKota/Bupati.
Tentunya anda sudah memahami bagaimana pentingnya NUPTK ini, baik untuk guru PNS ataupun NonPNS. Blog Pendidikan tidak membahas soal seluk beluk NUPTK, sesuai dengan judul tulisan ini yaitu Download Daftar NUPTK Lengkap.
Sebelum menuju link downloadnya silahkan simak informasi in,
Klik tautan dibawah ini :
- Cara mengetahui NUPTK melalui Web Browser NUPTK
- Cara mengetahui NUPTK melalui SMS

Download Daftar NUPTK Lengkap

Dibawah ini adalah File yang dapat anda download secara gratis. File download melalui via ziddu, selamat mendownload semoga memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu guru :


Download NUPTK Wilayah Provinsi Banten.


DOWNLOAD DAFTAR NUPTK WILAYAH JAWA BARAT


Terima kasih atas kunjungannya.....

Selasa, 12 Maret 2013

Lomba Penulisan Artikel, Feature dan Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Assalamualaikum, bagi yang berminat dan punya hoby/bakat dalam menulis artikel, Kemdikbud mengadakan Lomba Penulisan Artikel, Feature dan Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Ikutan sekarang, untuk menguji karya kita dan menuangkan ide kreatif dan keterampilan kita dalam ajang ini.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2013, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel, Features, dan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Tema Lomba adalah �MEMBELI MASA DEPAN DENGAN HARGA SEKARANG
Subtema:
  1. Pembiayaan Pendidikan
  2. Implementasi Kurikulum 2013
  3. Sarana dan Prasarana Pendidikan
  4. Melestarikan Warisan Budaya
Kriteria Lomba:
  1. Penulisan artikel terbuka untuk umum. Penulisan karangan khas (features) untuk wartawan media cetak.
  2. Kategori lomba foto meliputi: pelajar/mahasiswa; umum/profesional; dan wartawan. Karya wartawan sudah pernah dimuat di media cetak atau online, disertakan bukti pemuatan.
  3. Artikel, Feature, dan Foto adalah karya asli, dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudian hari tulisan terbukti bukan karya asli.
  4. Artikel, features, dan foto belum pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba lainnya.
  5. Artikel dan Feature dimuat pada media massa cetak yang terbit di Indonesia pada periode 1 Januari s.d. 5 April 2013.
  6. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  7. Pengiriman naskah artikel dan features dilampirkan bukti pemuatan serta fotokopi identitas, melalui pos mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013 (cap pos), dikirim ke alamat panitia lomba: Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 4, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
  8. Pengiriman foto dalam bentuk file dengan ukuran 1,25 MB, resolusi 72 per inch, ke email: lombaphoto@kemdikbud.go.id, mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013.
  9. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel, features, maupun foto.
  10. Panitia berhak menggunakan foto yang diikutsertakan dalam lomba untuk kepentingan publikasi.
  11. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id pada Mei 2013. Pemenang akan dihubungi oleh panitia.
  12. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar:
  13. Juara I      :      Rp 10.000.000   (dipotong pajak)
  14. Juara II     :      Rp   7.500.000   (dipotong pajak)
  15. Juara III   :      Rp   5.000.000   (dipotong pajak)
  16. Peserta bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
  17. Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Jakarta. 6 Maret 2013
Panitia Lomba
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat


Format PDF dapat di unduh dibawah ini

Minggu, 10 Maret 2013

Presentasi Karya Ilmiah Kenaikan Pangkat Bagi Guru

Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah. Kesempatan untuk memberikan presentasi ilmiah, dilakukan apabila persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif telah terpenuhi. Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut, akan diundang untuk melakukan presentasi ilmiah.
Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan, paling tidak memenuhi persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:

1. Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) nama kegiatan pengembangan diri;
b) waktu dan tempat kegiatan;
c) tujuan kegiatan;
d) berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e) nama penyelenggara kegiatan;
f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g) tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.

2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.

Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk power point) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Dikhususkan kepada tenaga pendidik (Guru), untuk memahami dan mengetahui angka kredit dalam memenuhi persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru. 
Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut.

Dibawah ini adalah tabel jumlah angka kredit yang diperlukan dalam kenaikan pangkat bagi guru :

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Notes : Bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Kamis, 07 Maret 2013

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut :

a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar5 yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut :

a. Usia 
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh Penghitungan Masa Kerja Guru :
Contoh :
Guru �G� adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru �G� tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru �G� dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.

c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. 
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

Rabu, 06 Maret 2013

Berkas Untuk Pola PLPG Sertifikasi Guru

Berkas Untuk Pola PLPG Sertifikasi Guru
Peserta yang memilih pola PLPG Sertifikasi Guru harus menyerahkan berkas sebagai berikut :

1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat tanggal 15 Maret 2013.

Selasa, 05 Maret 2013

POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.

Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Badan PSDMK-PMP, 2) LPMP, 3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 4) Guru. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung
dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan

Pelaksanaan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013

Pelaksanaan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013 - Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.

Senin, 04 Maret 2013

iPhone 5S Indonesia

Rumor kehadiran iPhone 5S makin santer saja. Setelah beberapa waktu prototype-nya beredar luas di dunia maya, kini muncul prediksi penerus iPhone 5 itu akan dirilis Agustus tahun ini.
Prediksi itu diungkapkan analisis dari Barclays, Kirk Yang, seperti Tribunnews.com kutip dari huffingtonpost, Senin (4/3/2013). 

iPhone 5S Indonesia

Tak sampai di situ saja rumornya. Yang paling membuat orang bersorak adalah smartphone besutan Apple itu akan dipasarkan dalam kondisi unlocked. Artinya, iPhone 5S itu dapat digunakan untuk semua operator tanpa kewajiban berlangganan dengan satu operator saja.
Seperti biasa, Apple tak menanggapi rumor tersebut. Perusahaan yang didirikan mendiang Steve Jobs itu memilih berdiam ketimbang memberi pernyataan resmi.

Pendaftaran SNMPTN Naik 200 Persen

Jumlah sekolah yang mendaftar siswanya mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 mengalami kenaikan hampir dua kali lipat. Pada tahun lalu jumlah sekolah yang mendaftar sebanyak 7.713.  �Tahun ini jumlah sekolah yang mendaftar mencapai di atas 13 ribu,� kata Humas Panitia SNMPTN Bambang Hermanto di Kemdikbud, Jumat (1/03/2013).
Bambang mengatakan, kenaikan ini disebabkan kebijakan panitia SNMPTN, yang membebaskan pungutan uang pendaftaran. Selain itu, kata dia, juga karena tidak ada lagi batasan akreditasi sekolah yang mendaftar. �Pertama karena gratis, kedua sekarang tidak ada lagi pembatasan. Siapapun bisa mendaftar tanpa takut rugi kehilangan uang,� katanya.
Seperti diketahui pada tahun lalu ada batasan akreditasi sekolah yang boleh mendaftar SNMPTN. Batasannya yaitu sekolah berakreditasi A 50 persen, B (30 persen),C (15 persen), dan tidak terakreditasi 5 persen.
Bambang mengatakan, perubahan kebijakan ini atas masukan dari masyarakat. Menurut dia, siswa yang memiliki ranking tinggi di kelas akan memilih jurusan favorit seperti kedokteran, arsitektur, dan ekonomi. Namun, sebagian siswa ada yang memilih jurusan lain yang dianggap kurang favorit. �Sesungguhnya semua prodi favorit, tergantung kita-nya,� katanya.
Pendaftaran SNMPTN bagi siswa masih tersisa tujuh hari lagi. Pendaftaran ditutup pada 8 Maret 2013. Mulai tahun ini, SNMPTN  yang akan diikuti 61 perguruan tinggi negeri (PTN) tidak membuka jalur ujian tulis, tetapi hanya jalur undangan.
Selain SNMPTN, pola seleksi masuk PTN melalui Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri (SM). Ada 62 PTN terlibat SBMPTN termasuk IAIN Walisongo Semarang, tetapi tidak semua perguruan tinggi melakukan seleksi mandiri.

Penilaian Berbasisi Proses

Perubahan mendasar kurikulum 2013 terletak pada metodologinya. Siswa lebih banyak terlibat dalam proses pembelajaran yang menumbuhkan kreativitas. Karena itu, sistem penilaian berbasis proses akan diperkuat.
�Esensinya kita akan memperkuat penilaian berbasis proses dan kita tidak akan mempertentangkan penilaian berbasis output,� kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di sela-sela acara pertunjukan wayang kulit bertajuk �Pagelaran Anak Negeri� di komplek taman wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2013).
Mendikbud menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan selama ini ada dua yaitu berbasis proses melalui rapor dan berbasis output melalui Ujian Nasional (UN). Tema besarnya, kata Mendikbud, adalah bagaimana memperkuat kedua basis penilaian itu. �Dua-duanya penting. Oleh karena itu, terbuka untuk kita akan meninjau dan mengevaluasi sistem penilaian  yang sekarang digunakan,"katanya.
Mendikbud menambahkan, pada tahun pelajaran 2012/2013 ini masih akan diselenggarakan UN. �Jadi tetap (ada UN) tahun ini untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK."