Untuk memberikan motivasi kepada tenaga honorer, Pemprov Sumsel memberikan gaji ke-13 bagi mereka. Tapi, hal itu harus didukung oleh kinerja dari pegawai itu sendiri.
�Pemberian gaji ke-13 sangat membantu mereka. Kebijakan tersebut baru dilakukan Pemprov Sumsel saja,� ungkap Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Dikatakan, untuk Indonesia, tak ada honorer dan tenaga outsourching yang dapat gaji ini. Oleh karena itu, pegawai wajib bersyukur. Karena, pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov Sumsel atas jasa yang telah dilakukan para honorer.
Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing mengatakan, pihaknya menganggarkan sekitar Rp3 miliar untuk gaji ke-13 bagi honorer. Namun, secara rinci, Laonma menuturkan jika pihaknya akan membayar gaji ke-13 dengan besaran rata-rata Rp1,63 juta kepada masing masing pegawai.
�Besarannya tergantung honor yang ditetapkan oleh masing-masing SKPD. Rata-rata nilainya berkisar Rp1,63 juta atau sesuai standar UMP Sumsel,� ucapnya. Diketahui, di Pemprov sebanyak 1.653 tenaga honorer atau outsourching yang tersebar di masing-masing SKPD Pemrov Sumsel.
Sementara itu, di lingkungan Pemkot Palembang, sebanyak 26 tenaga honorer yang diberhentikan alias diputus hubungan kerja (PHK). Pasalnya, mereka dinilai sering malas-malasan dan kurang disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, honorer yang diberhentikan adalah pegawai yang tidak disiplin dan malas-malasan. Dari evaluasi yang dilakukan, ternyata jarang masuk, absensinya juga tidak aktif. �Kita pantau terus absensi mereka ini melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hasilnya, banyak yang jarang masuk,� kata Kurniawan, kemarin.
Menurut Kurniawan, melalui pertimbangan dan memberikan efek jera kepada masyarakat, maka pihaknya akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer ini. Kontraknya diperpanjang setiap satu tahun sekali.
Saat ini, masih kata Kurniawan, jumlah tenaga honorer yang ada di Pemkot Palembang sudah mencapai 2.083 orang. �Ini sudah cukup banyak sebenarnya, apalagi masing-masing tenaga honorer tersebut digaji Rp1,2 juta. Karena itu, sekarang kita memperketat pengawasan tenaga honorer ini sehingga mereka bekerja dengan maksimal lagi,� jelas Kurniawan.
Nah, untuk tenaga honorer yang diberhentikan ini, terjadi dihampir seluruh SKPD yang ada di Pemkot Palembang. �Kami akan terus pantau kinerja honorer ini. Kalau memang masih ada yang malas-malasan, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengevaluasi kontrak mereka lagi,� jelasnya.
Disinggung mengenai adanya indikasi faktor like and dislike, Kurniawan membantah adanya evaluasi kinerja tenaga honorer memang sebagai upaya untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja.
�Tidak ada alasan itu, kita hanya ingin evaluasi agar tidak ada lagi istilah tenaga honorer kerjanya hanya malas atau duduk. Sebab, mereka itu digaji,� tegas dia. Jadi, tidak ada penambahan tenaga baru.
Kurniawan menegaskan, hingga saat ini dari hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) hingga saat ini belum ada informasi pengangkatan lagi untuk menjadi CPNS dari tenaga honorer. �Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS,� terangnya.
Kurniawan menambahkan, sampai saat ini kebijakan pemerintah untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer saat tes honorer kategori K-II akan dilakukan pada 2 November mendatang. Setelah itu, belum ada lagi. Kalaupun ingin jadi PNS, tenaga honorer tersebut harus mengikuti seleksi melalui jalur umum,� paparnya.
Terkait seleksi tenaga honorer K-II, tambah Kurniawan, diperkirakan akan memakai lima sekolah yang ada di Palembang. �Pesertanya ada 1.600-an. BKD Palembang hanya menyiapkan tempat dan peserta. Semua soal dan hasil tes akan diperiksa oleh pemerintah pusat melalui konsorsium perguruan tinggi negeri,� tukasnya.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/09/10/190130/Terima-Gaji-ke-13,-Honorer-Diminta-Bersyukur-