Selasa, 30 April 2013

Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013

Biasanya kenaikan gaji PNS dibayarkan pada bulan ke 3 setelah penetapan PP tentang gaji PNS, untuk kenaikan gaji PNS tahun 2013 sedikit terlambat, tapi bagi PNS tidak usah khawatir kenaikan gaji PNS tahun 2013 akan segera dibayarkan. 

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
Golongan Ia
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900

Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100

Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800

Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200

Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500

Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000

Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000

Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900

Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800

Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100

Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000

Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000

Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000

DOWNLOAD  Lengkap Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 sesuai PP nomor 22 tahun 2013 :


Kenaikan Gaji PNS Akan Dibayarkan Pada Bulan Mei 2013

Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi salah satu profesi yang diinginkan sebagian anak muda di Indonesia. Selain adanya tunjangan dan masa depan yang dinilai terjamin, gaji dari seorang PNS juga dinilai lumayan untuk hidup di Indonesia ditmbah lagi berbagai tunjangan dan gaji ke 13. Lantas berapa besar seh gaji PNS tersebut. Berikut ini informasi mengenai kenaikan Gaji PNS tahun 2013. Pemerintah menaikan gaji pokok PNS melalui PP Nomor 22 Tahun 2013. Gaji pokok tertinggi, adalah untuk golongan IVe yang mencapai kisaran Rp 5 Juta. Sementara itu, gaji terendah adalah golongan 1a dengan jumlah Rp 1,3 juta. Namun, kenaikan gaji ini baru bisa dicairkan pada Mei 2013.
Alasannya simpel. Penandatanganan Peraturan Pemerintah itu baru dilakukan pada 11 April 2013 lalu. Padahal, PP ini sudah berlaku per 1 Januari 2013 lalu. Dengan demikian ada kemungkinan kenaikan gaji ini akan dirapel dari Januari hingga April 2013, dan akan cair pada Mei mendatang.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah yakin bahwa daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS lebih terjamin. Ketentuan gaji pokok baru bagi PNS ini merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7%, serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Alokasi honorarium serta lainnya, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun. 
 Kenaikan gaji rata-rata tujuh persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 itu disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers pembahasan APBN 2013, di Jakarta, Senin (29/10.
Agus Martowardojo mengatakan pemberian gaji ke 13 2013 bagi PNS memang dipersiapkan.
"(Dalam APBN 2013) akan ada kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata tujuh persen dan pemberian gaji dan pensiun bulan ke 13 (bagi PNS)," kata Agus Martowardojo.

Jumat, 26 April 2013

Pedoman Penetapan Calon Peserta Penerima Beasiswa S2 Untuk Pengawas Sekolah Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 404 mengamanatkan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah.
Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah dan atau guru/kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.

A. Kriteria Calon Peserta
Kriteria untuk mengikuti proses seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir;
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

B. Persyaratan Calon Peserta
Syarat-syarat untuk mengikuti proses seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa seperti pada Lampiran 2.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 jalur skripsi untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijasah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir.
4. Lulus S1 dari Universitas Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Surat ijin mengikuti proses seleksi calon penerima beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. (lihat Lampiran 1).
6. Tes TOEFL (Akan dilakukan di tiap-tiap Universitas)

Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan diterima oleh Dit. P2TK Dikmen selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2013 ke alamat:

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12 , Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
Persyaratan dapat pula dikirim via e-mail dalam bentuk PDF ke:
beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id

Usulan Calon Peserta Program Beasiswa S2 Pengawas Sekolah

Pengumuman :
Dengan hormat kami informasikan, bahwa sesuai dengan amanah Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007, tentang kualifikasi Pengawas Sekolah Pendidikan menengah minimal berpendidikan strata dua (S2). Menurut data yang kami peroleh Pengawas Dikmen SMA/SMK berjumlah 5.850 orang dan dari jumlah tersebut yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S2 sebanyak 4.943 orang. Dengan demikian Pengawas Sekolah yang berkualifikasi S2 hanya sebanyak 16 % dari jumlah Pengawas Sekolah yang ada.
Sejak tahun 2010, Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK bekerjasama dengan LPMP DKI Jakarta dan DI yogyakarta telah memberikan beasiswa S2 kepada 184 Pengawas Sekolah dan guru yang akan diproyeksikan menjadi Pengawas Sekolah Kab/Kota. Sampai saat ini sekitar 43 orang telah lulus dari program S2 Pengawas Sekolah yang diselenggarakan oleh Program Magister Universitas Indonesia dan 46 orang di Program Magister Universitas Gadjah Mada, sedangkan untuk tahun 2013 masih terdapat 37 Orang pada semester empat di Universitas Indonesia dan 58 orang di pada semester empat Universitas Gadjah Mada. Sejak tahun 2012 sesuai dengan perubahan organisasi Kemendikbud, program tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Ditjen Pendidikan Menengah dengan memberikan beasiswa kepada 148 Orang di empat LPTK terdiri dari 25 orang di Universitas Negeri Medan, 47 orang di Universitas Negeri Jakarta, 29 Orang di Universitas Negeri Makassar dan 48 orang di Universitas Negeri Semarang.
Pada tahun 2013 Direktorat P2TK Dikmen akan menlanjutkan program tersebut dengan memberikan beasiswa S2 kepengawasan kepada 100 orang Pengawas Sekolah atau calon Pengawas Sekolah, yang akan dilaksanakan bekerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Semarang (UNESS), Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengajukan calon penerima beasiswa program S2 Pengawas Pendidikan Menengah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pengawas Sekolah SMA, SMK yang sudah bertugas, memiliki kualifikasi pendidikan S1, berusia maksimal 50 tahun pada bulan Juni 2013.
2. Guru Bidang Studi di SMA, SMK atau Kepala Sekolah SMA, SMK status PNS, yang akan diproyeksikan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan menjadi Pengawas Sekolah dan memiliki kualifikasi pendidikan S1, berusia maksimal 48 tahun pada bulan Juni 2013 dengan masa kerja minimal 5 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter tidak menderita penyakit kronis sehingga dapat membahayakan pada waktu mengikuti pendidikan, dan bagi peserta wanita tidak dalam keadaan hamil, serta tidak hamil selama pendidikan.

surat dan pedoman dapat di unduh dibawah ini :
- Surat Usulan Calon Peserta Program S2 : DOWNLOAD
- Pedoman Pemberian Beasiswa S2 Kepengawasan Bagi Pengawas Sekolah Dan Calon Pengawas Sekolah : DOWNLOAD

sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/1283

Kamis, 25 April 2013

Pembelajaran Teks Dalam Kurikulum 2013

Dari sudut pandang teori semiotika sosial, teks merupakan suatu proses sosial yang berorientasi pada suatu tujuan sosial. Tujuan sosial yang hendak dicapai memiliki ranah-ranah pemunculan yang disebut konteks situasi. Sementara itu, proses sosial akan berlangsung jika terdapat sarana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan kata lain, proses sosial akan merefleksikan diri menjadi bahasa dalam konteks situasi tertentu sesuai tujuan proses sosial yang hendak dicapai. Bahasa yang muncul berdasarkan konteks situasi inilah yang menghasilkan register atau bahasa sebagai teks.
Oleh karena konteks situasi pemakaian bahasa itu sangat beragam, maka akan beragam pula jenis teks. Selanjutnya, proses sosial yang berlangsung selalu memiliki muatan nilai-nilai atau norma-norma kultural. Nilai-nilai atau norma-norma kultural yang direalisasikan dalam suatu proses sosial itulah yang disebut genre. Satu genre dapat muncul dalam berbagai jenis teks. Misalnya genre cerita, di antaranya, dapat muncul dalam bentuk teks: cerita ulang, anekdot, eksemplum, dan naratif, dengan struktur teks (struktur berpikir) yang berbeda; tidak berstruktur tunggal seperti dipahami dalam kurikulum bahasa Indonesia pada KTSP, yang semua jenis teks berstruktur: pembuka, isi, dan penutup (periksa KD BI, kelas XI, semester 2, butir: 12.2).
Pada jenis teks cerita ulang (recount) unsur utamanya berupa peristiwa yang di dalamnya menyangkut siapa, mengalami apa, pada waktu lampau, dengan struktur: orientasi (pengenalan pelaku, tempat, dan waktu) diikuti rekaman kejadian; pada teks anekdot, peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang harus menimbulkan krisis. Partisipan yang terlibat bereaksi pada peristiwa itu, sehingga teksnya berstruktur: orientasi, krisis, lalu diikuti reaksi. Berbeda dengan eksemplum, pada jenis teks ini peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang maupun anekdot memunculkan insiden, dan dari insiden itu muncul interpretasi (perenungan). Dengan demikian, teks jenis ini berstruktur: orientasi, insiden, lalu diikuti interpretasi. Adapun jenis teks naratif, peristiwa yang diceritakan harus memunculkan konflik antartokoh atau konflik pelaku dengan dirinya sendiri atau dengan lingkungannya. Oleh karena itu, teks naratif berstruktur: orientasi, komplikasi, dan resolusi. Setiap struktur teks dalam masing-masing jenis teks memiliki perangkat-perangkat kebahasaan yang digunakan untuk mengekspresikan pikiran yang dikehendaki dan secara terpadu diorientasikan pada pencapaian tujuan sosial teks secara menyeluruh. Untuk itu, pembicaraan ihwal satuan leksikal, gramatikal (tata bahasa) dalam pembelajaran berbasis teks harus berupa pembicaraan tentang satuan kebahasaan yang berhubungan dengan struktur berpikir yang menjadi tujuan sosial teks, bukan dalam bentuk serpihan-serpihan.
Dalam teori genre, terdapat dua konteks yang melatarbelakangi kehadiran suatu teks, yaitu konteks budaya (yang di dalamnya ada nilai dan norma kultural yang akan mewejawantahkan diri melalui proses sosial) dan konteks situasi yang di dalamnya terdapat: pesan yang hendak dikomunikasikan (medan/field), pelaku yang dituju (pelibat/tenor), dan format bahasa yang digunakan untuk menyampaikan pesan itu (sarana/mode). Hadirnya konteks budaya dalam teks dapat ditunjukkan, misalnya pada teks laporan dan teks deskripsi. Kedua teks ini sama-sama dikelompokkan ke dalam genre faktual, tetapi memiliki struktur teks dan nilai/norma yang melatarbelakangi berbeda. Teks laporan berstruktur: klasifikasi umum lalu diikuti deskripsi bagian, sedangkan teks deskripsi bersruktur: deskripsi umum diikuti deskripsi bagian-bagian. Satuan leksikogramatikal yang terdapat pada teks laporan harus mendukung nilai-nilai objektif, faktual bukan opini serta bersifat generik, sedangkan pada teks deskripsi satuan leksikogramatika yang merupakan opini ataupun tanggapan yang bersifat subjektif masih dapat dimunculkan dan lebih bersifat spesifik. Itu sebabnya, dalam pembelajaran bahasa berbasis teks tidak boleh dilihat bahasa secara parsial, melainkan secara utuh. Pembelajaran bahasa berbasis teks bukanlah belajar keping-keping atau serpih-serpih tentang bahasa yang cenderung bertujuan menghafal.
Pilihan pada pembelajaran bahasa berbasis teks membawa implikasi metodologis pada pembelajaran yang bertahap. Mulai dari kegiatan guru membangun konteks, dilanjutkan dengan kegiatan pemodelan, membangun teks secara bersama-sama, sampai pada membangun teks secara mandiri. Hal ini dilakukan karena teks merupakan satuan bahasa yang mengandung pikiran dengan struktur yang lengkap. Guru harus benar-benar meyakini bahwa pada akhirnya siswa mampu menyajikan teks secara mandiri.
Kehadiran konteks budaya, selain konteks situasi yang melatarbelakangi lahirnya suatu teks menunjukkan adanya kesejajaran antara pembelajaran berbasis teks (konsep bahasa) dengan filosofi pengembangan Kurikulum 2013, khusunya yang terkait dengan rumusan kebutuhan kompetensi peserta didik dalam bentuk kompetensi inti (KI) atas domein sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti yang menyangkut sikap, baik sikap spiritual (KI: A) maupun sikap sosial (KI: B) terkait dengan konsep kebahasaan tentang nilai, norma kultural, serta konteks sosial yang menjadi dasar terbentuknya register (bahasa sebagai teks); kompetensi inti yang menyangkut pengetahuan (KI: C) dan keterampilan (KI: D) terkait langsung dengan konsep kebahasaan yang berhubungan dengan proses sosial (genre) dan register (bahasa sebagai teks). Selain itu, antarkompetensi dasar (KD) yang dikelompokkan berdasarkan KI tersebut memiliki hubungan pendasaran satu sama lain. Ketercapaian KD dalam kelompok KI: A dan B ditentukan oleh ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. KD dalam kelompok KI: A dan B bukan untuk diajarkan melainkan implikasi dari ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. Oleh karena itu pula, mengkritisi keberadaan KD-KD dalam Kurikulum 2013, termasuk tentang Kurikulum Bahasa Indonesia secara lepas, berdiri sendiri mengakibatkan munculnya tanggapan yang menyesatkan. Jika rumusan KD tentang sikap dihubungkan dengan KD tentang pengetahuan dan keterampilan, tentu pernyataannya tentang tidak logisnya rumusan KD, dalam Kurikulum 2013, seperti dinyatakan Acep (Kompas, 18 Maret 2013), tidak akan muncul.
Begitu pula jika, KD tentang pengetahuan yang dikritisi itu dihubungkan dengan KD tentang keterampilan, maka pernyataan bahwa Kurikulum 2013 hanya akan menghasilkan siswa penghafal, seperti dinyatakan Bambang (Kompas, 20 Maret 2013) tidak akan lahir. Selanjutnya, jika dibandingkan antara KD yang dirumuskan dalam Kurikulum 2013 dengan KD dalam KTSP, maka terdapat beberapa persamaan dan perbedaan yang mendasar. Persamaannya, kedua kurikulum itu menampilkan teks sebagai butir-butir KD. Sebagai contoh, dalam KTSP (2006) untuk kelas I, dan kelas IV semester 1, ditemukan KD 2.3: �Mendeskripsikan benda-benda di sekitar dan fungsi anggota tubuh dengan kalimat sederhana� dan KD 4.2: �Menulis petunjuk untuk melakukan sesuatu atau penjelasan tentang cara membuat sesuatu�. Bandingkan rumusan KD itu dengan KD dalam Kurikulum 2013 kelas 1 SD pada aspek pengetahuan: (a) KD3.1:�Mengenal Teks deskriptif tentang anggota tubuh dan panca indera ��; (b) KD 3.2: �Mengenal teks petunjuk/arahan tentang perawatan tubuh serta pemeliharaan kesehatan dan ��. Baik pada KTSP maupun pada Kurikulum 2013 teks disajikan sebagai butir-butir yang dicantumkan sebagai KD, tidak seperti yang dinyatakan Bambang. Hanya saja, pada Kurikulum 2013 dibedakan antara KD yang berhubungan dengan aspek pengetahuan, kerampilan, dan sikap. Adapun perbedaannya, KD pada KTSP masih banyak yang disusun berdasarkan pandangan linguistik struktural, misalnya: rumusan KD kelas I semester 1 berikut. KD 3.1: �Membaca nyaring suku kata, kata dengan lafal yang tepat� dan KD 3.2: �Membaca nyaring kalimat sederhana dengan lafal dan intonasi yang tepat�. Kedua rumusan KD ini mencerminkan pembelajaran kompetensi berbahasa yang bersifat struktural, dari kemampuan melafalkan unsur bahasa yang terkecil: suku kata, meningkat ke pelafalan kata, dan diteruskan ke pelafalan kalimat, bahkan sampai ke teks (cermati KD kelas II, semester 2, butir 7.1: �Membaca nyaring teks (15-20 kalimat) dengan memperhatikan lafal dan intonasi yang tepat�. Dengan mencermati KD-KD-nya, maka penyusunan kurikulum bahasa Indonesia pada KTSP dapat dikatakan dilakukan dengan setengah berlandaskan pendekatan struktural dan setengahnya lagi berlandaskan pada pendekatan teks. Bahkan masih terdapat pencampuradukan antara konsep teks dengan paragrap. Cermati KD Kelas X, semester 1: 4.2: �Menulis hasil observasi dalam bentuk paragrap deskriptif�. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kurikulum bahasa Indonesia sejak Kurikulum 1994 sampai KTSP yang didengung-dengungkan berbasis kontekstual adalah tidak sepenuhnya benar. Berbeda jauh dengan Kurikulum 2013 yang sepenuhnya berbasisi teks.

Ditulis Oleh : Mahsun
Kepala Badan Pegembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud
 

Pengumuman Hasil UN 2013 Untuk SMA Sederajat Sesuai Jadwal

Pengumuman kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) SMA sederajat tidak terpengaruh dengan adanya pergeseran waktu penyelenggaraan UN SMA/MA/SMALB, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena adanya keterlambatan dalam pengepakan naskah soal UN, penyelenggaraan UN SMA sederajat di 11 provinsi digeser waktunya. �Pengumuman UN jenjang SMA sederajat masih on schedule�, ujar Mendikbud, disela-sela inspeksi mendadak (sidak) penyelenggaraan UN SMP bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.
Menurut M. Nuh, pertimbangan tidak mengundurkan  jadwal pengumunan kelulusan UN SMA sederajat karena harus menyesuaikan dengan jadwal penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Berdasarkan jadwal yang dilansir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penyelenggara UN, pengumuman kelulusan peserta UN jenjang SMA sederajat akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2013. Sedangkan  pengumuman kelulusan peserta UN SMP/MTs/SMPLB, dan Paket B pada tanggal 1 Juni 2012.
Dalam sidak yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto; Bupati Kepulauan Seribu, Ludfi; Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi; Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media, Sukemi; dan sejumlah pejabat terkait lainnya, Mendikbud dan Menkokesra  mengunjungi SMP Negeri 285 di Pulau Untung Jawa  dan SD-SMP Negeri Satu Atap 01 Pagi di Pulau Pari.

Pengumuman Hasil UN 2013 Untuk SMA Sederajat Sesuai Jadwal

Dalam penjelasannya kepada wartawan, seusai sidak, Mendikbud menjelaskan bahwa pendistribusian naskah soal UN di kedua sekolah yang dikunjungi tidak bermasalah dan diterima sesuai jadwal. �Pendistribusian soal di DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu tidak ada masalah�, tegas Mohammad Nuh. Tentang pendistribusian soal di daerah lain, dijelaskan Mendikbud, berdasarkan monitoring sampai tadi malam berjalan dengan lancar. �Memang ada sedikit bermasalah di Bogor dan Manggarai, tetapi dapat diatasi dengan menggeser jadwal UN menjadi pukul 09.30. Khusus di Manggarai keterlambatan pengiriman soal karena terkendala cuaca�, terang Mendikbud.
Ditambahkan Mendikbud, UN masih dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan kelulusan siswa. �Keuntungan UN adalah bisa memetakan kondisi pendidikan sampai ke tingkat satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kisi-kisi pelajaran�, jelas Mendikbud. �Data yang didapat berdasarkan hasil UN kemudian disampaikan ke sekolah untuk dilakukan intervensi�, tandasnya.
Menkokesra Agung Laksono ketika diminta komentarnya tentang penyelenggaran UN, mengatakan, segala kekurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan UN tahun ini diharapkan tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Walaupun demikian, Menkokesra memberikan apresiasi kepada jajaran Kemdikbud yang dengan cepat dapat mengatasi berbagai persoalan UN. �Kekurangan penyelenggaraan UN, tidak menjadi alasan berkurangnya mutu lulusan tahun ini�, ujar Agung Laksono. Ia juga mengharapkan agar hasil UN dapat dijadikan sebagai dasar melakukan intervensi kepada sekolah dan daerah. 
Pada akhir kunjungannya, Menkokesra, menyerahkan bantuan sebesar Rp 1,4 miliar kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Bantuan yang diterima secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudhi, disaksikan Mendikbud, Mohammad Nuh, akan digunakan untuk  merehabilitasi ruang kelas dan pengadaan laboratorium IPA dan TIK (TD)

Senin, 22 April 2013

Cara Melihat Data DAPODIK Sekolah

Dapodik (Data pokok pendidikan) yang di-upload oleh operator sekolah lewat aplikasi pendataan pendidikan telah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (setingkat SD dan SMP) dan belum diterapkan untuk jenjang pendidikan menengah. Meski masih banyak permasalahan, namun Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat dan tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum bersertifikasi. Pada posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi tentang bagaimanan Cara Melihat Data DAPODIK Sekolah.
Data DAPODIK seperti dijelaskan diatas sangat penting dan harus dilakukan/diisi sebaik dan setepat mungkin berdasarkan keadaan Guru sekaran. agar pada sistim aplikasi Online ini bisa valid dan tidak bermasalah tentang data-data guru yang di input oleh operator sekolah.

Dibawah ini Cara Melihat Data DAPODIK Sekolah :

1. Kunjungi Situs : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/
Akan tampil halaman DAPODIK seperti dibawah ini:
2. Pilih Provinsi Anda.
3. Pilih Kabupaten/Kota
4. PilihKecamatan
5. Pilih Sekolah. Klik sekolah Anda
Pada langkah No. 5 "Untuk dapat melihat dan mengunduh data profil sekolah masukan kode registrasi aplikasi pendataan yang digunakan untuk sekolah ini" seperti gambar seperti dibawah ini :
7. Silahkan Cek Data Baik yang Valid, Eror ataupun masih dalam status cek konversi.

Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para guru dan operator sekolah salam....

Tunjangan Profesi Guru Tidak Keluar Cek Data DAPODIK

Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan) yang merupakan proyek pendataan informasi pendidikan tentang sekolah, guru, dan siswa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, pendataan pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diharapkan jadi basis data yang aktual secara nasional dalam pembuatan kebijakan pendidikan, masih banyak dikeluhkan oleh sebagian guru. Masih banyak guru yang belum terdata secara lengkap sehingga tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang berdasarkan Dapodik. Apabila data tidak akurat, TPG tidak dapat diterima oleh Guru bersertifikat maupun penerima tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum disertifikasi.
Situs Kompas.com edisi Selasa, 2 April 2013 menurunkan berita Pendataan pendidikan secara online lewat data pokok pendidikan dikeluhkan banyak guru. Sejumlah daerah mengeluhkan upload data yang sulit. Selain itu, pilihan pengisian pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi guru. Padahal Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, Thoyib Rantiono mengatakan bahwa ada 1.112 guru bersertifikat yang datanya tidak bisa diproses di server pusat Dapodik. Para guru tersebut terancam tidak bisa mendapat surat keputusan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak terdata di Dapodik.
Sedangkan di Madiun, baru puluhan guru yang datanya bisa diproses di Dapodik. Para guru kebingungan karena pilihan isian data tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Pengurus PGRI Kota Tegal, Jawa Tengah, Sihono, juga mengatakan bahwa banyak guru yang datanya tidak bisa diproses di Dapodik. Para guru yang jadi sulit menerima tunjangan seperti tunjangan fungsional karena datanya belum ada di Dapodik. Permasalahan lain  Dapodik juga dikeluhkan oleh pengawas sekolah.

Tunjangan Profesi Guru Tidak Keluar Cek Data DAPODIK

Dapodik (Data pokok pendidikan) 

Dapodik (Data pokok pendidikan) yang di-upload oleh operator sekolah lewat aplikasi pendataan pendidikan telah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (setingkat SD dan SMP) dan belum diterapkan untuk jenjang pendidikan menengah. Meski masih banyak permasalahan, namun Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat dan tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum bersertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan,  
�Kami mendukung Dapodik. Namun, selama sistem ini belum kuat, perlu ada kebijakan supaya data manual dulu yang digunakan. Kasihan, para guru dirugikan karena sistem yang belum selaras dengan kondisi riil para guru di lapangan.� 
Akibatnya, guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan tidak masuk dalam Dapodik.
Di Dapodik guru harus melaporkan pemenuhan kewajiban mengajar minimal 24 jam. Namun, di lapangan kesulitan untuk pengaturan jam mengajar terutama untuk sekolah yang memiliki guru lebih. Oleh karena itu, beberapa guru mengajar dua mata pelajaran berbeda atau lebih dari satu sekolah supaya bisa memenuhi ketentuan tersebut, akan tetapi tidak bisa mengunggah data mereka. Akibatnya, data para guru tersebut tidak dapat diproses di Dapodik.
�Guru-guru resah karena proses pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masih banyak guru yang tidak bisa terdata yang akan merugikan guru. Jika pendataan secara online di Dapodik belum beres, pemerintah jangan memaksa pakai data itu untuk pembayaran TPG guru. Kasihan, para guru dirugikan. Semestinya, data manual juga tetap bisa dipakai,� kata Thoyib Rantiono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur.

Minggu, 21 April 2013

Download 8 Standar Pendidikan Nasional

8 Standar Pendidikan Nasional wajib dilaksanakan setiap sekolah. 8 Standar Pendidikan tersebut mengatur segala hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran, kurikulum, penilaian, kinarja, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masih banyak hal lainnya yang diatur dalam  8 Standar Pendidikan tersebut. 

Download 8 Standar Pendidikan Nasional
Adapun 8 Standar Pendidikan tersebut dapat anda DOWNLOAD pada link dibawah ini adalah :

1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Terima kasih telah berkunjung semoga posting ini bisa bermanfaat untuk semua.......

Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 Download menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 Download menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi

Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006  Download tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:

1. Standar Isi Download
2. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- SD-MI, Download
- SDLB, Download
- SMP-MTs, Download
- SMPLB, Download
- SMA-MA, Download
- SMALB, Download
- SMK-MAK, Download

Standar Isi Kesetaraan

Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007  Download tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Standar Proses

Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. DOWNLOAD
  • DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. DOWNLOAD

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. DOWNLOAD
2. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. DOWNLOAD
3. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. DOWNLOAD
4. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. DOWNLOAD
5. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. DOWNLOAD
6. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. DOWNLOAD
7. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan. DOWNLOAD
8. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. DOWNLOAD
9. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. DOWNLOAD
10. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. DOWNLOAD
11. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. DOWNLOAD

Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). DOWNLOAD
  • DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). DOWNLOAD
  • DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa. DOWNLOAD

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

DOWNLOAD

Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
1. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
2. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Download Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya tentang Standar Pembiayaan Pendidikan :
DOWNLOAD

Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan
Senag rasanya masih diberikan kesempatan dan waktu yang tepat untuk menerbitkan posting di Blog Pendidikan. Kali ini Blog Pendidikan berbagi informasi tentang  Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri tersebut dapat anda DOWNLOAD di akhir tulisan ini.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
2. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Download  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan :
DOWNLOAD

Jumat, 19 April 2013

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013
Asalamualaikum dan salam sejahtera, Informasi tentang BOS untuk tingkat SMK sempat menjadi perbincangan hangat dan akhirnya BOS untuk SMK sudah direalisasikan dan disalurkan kesekolah-sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan Kuota jumlah siswa di sekolah masing-masing. Blog Pendidikan sengaja membagikan informasi ini agar para rekan-rekan Guru tidak tumpang tindih informasi dan akhirnya menjadi kesalahan informasi yang diterima. Informasi tentang BOS Untuk SMK ini bersumber dari situs Kemdikbud di http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/ Ini angin segar untuk sekolah di tingkat SMK mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah seperti pada Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang juga mendapatkan Dana BOS tersebut. Berapa besar anggaran BOS untuk SMK silahkan simak pada Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013.

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013

Dibawah ini adalah Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013 yang dapat anda Download :
DOWNLOAD
Lampiran Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013 :
DOWNLOAD

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013

Asalamualaikum dan salam sejahtera, Informasi tentang BOS untuk tingkat SMA sempat menjadi perbincangan hangat dan akhirnya BOS untuk SMA sudah direalisasikan dan disalurkan kesekolah-sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan Kuota jumlah siswa di sekolah masing-masing. Blog Pendidikan sengaja membagikan informasi ini agar para rekan-rekan Guru tidak tumpang tindih informasi dan akhirnya menjadi kesalahan informasi yang diterima. Informasi tentang BOS Untuk SMA ini bersumber dari situs Kemdikbud di http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/ Ini angin segar untuk sekolah di tingkat SMA Sederajat mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah seperti pada Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang juga mendapatkan Dana BOS tersebut. Berapa besar anggaran BOS untuk SMA silahkan simak pada Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013.

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013

Pada tahun 2013 ini, dialokasikan dana BOS SMA sebesar Rp. 2,118 triliun untuk 4,23 juta siswa SMA. Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.

Dibawah ini adalah Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013 yang dapat anda Download :

Daftar Kuota Jumlah Siswa Rencana Alokasi BOS SMA Tahun 2013
DOWNLOAD

Kamis, 18 April 2013

Informasi Tentang Windows 9 / Windows Blue

Untuk sahabat-sahabat yang ingin mengetahui perkembangan tentang windows 9 / Blue berikut informasi yang dapat Blog Pendidikan bagikan untuk rekan sejagat. Baru-baru ini marak adanya kabar mengenai windows 9 atau windows blue sebagai penerus dari windows 8 yang diberi kode Windows Blue build 9364. Menurut komputologi, ini merupakan perbaikan dari windows 8 yang di dalamnya terdapat sedikit perubahan karena di sistem property masih ada logo windows 8. Mungkin karena masih tahap percobaan. Sekilas tampilannya tidak jauh beda dengan windows 8. Untuk info lebih lanjut mengenai Tampilan Windows Blue / Windows 9. 

Tampilan Windows 9 / Windows Blue
Informasi Tentang Windows 9 / Windows Blue
Microsoft secara resmi meluncurkan Windows 8 pada Oktober 2012 lalu. Tapi berbagai gosip sudah menyertai penerus sistem operasi ini.
Sebelumnya santer terdengar jika Microsoft tengah menyiapkan update pertama dari Windows 8, yang diberi nama Windows Blue. Tapi, apakah hanya itu?
Tentu tidak, karena sumber yang didapatkan oleh Digitimes mengklaim bahwa raksasa software tersebut tengah menyiapkan generasi lain dari Windows.
Gosip yang berhembus menyebutkan bahwa ini yang disebut sebagai Windows 9. Bisa jadi inilah generasi terbaru setelah Windows 8. Demikian yang dikutip detikINET dari Softpedia.
 Sumber itu juga mendapatkan bocoran bahwa Windows 9 yang tengah dalam masa pengerjaan akan diluncurkan tak lama setelah Windows Blue dihadirkan. Artinya, bila Windows Blue ramai diberitakan dirilis sekitar bulan Agustus, maka Windows 9 akan hadir di Oktober. Pas setahun setelah kelahiran Windows 8. 
Memang, kabar ini masih sebatas klaim. Terlebih, Microsoft enggan menanggapi seputar rumor tersebut. 

Senin, 15 April 2013

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Bahasa Inggris

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru Untuk Bahasa Inggris
Assalamualaikum dan Salam Sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi untuk anda, sesuai dengan janji Admin Blog Pendidikan akan membagikan Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Bahasa Inggris untuk menjawab semua pertanyaan yang baik di Facebook Fans Page Blog Pendidikan atau komentar langsung di Blog Ini. 
Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Bahasa Inggris bersumber dari website atau situs pengelola informasi sertifikasi guru yakni http://sergur.kemdiknas.go.id/

Untuk posting ini Blog Pendidikan tidak berkomentar banyak untuk mengetahui Langkah-langkah atau cara Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Silahkan anda KLIK DISINI

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Bahasa Inggris

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes
Assalamualaikum dan Salam Sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi untuk anda, sesuai dengan janji Admin Blog Pendidikan akan membagikan Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes untuk menjawab semua pertanyaan yang baik di Facebook Fans Page Blog Pendidikan atau komentar langsung di Blog Ini. 
Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes bersumber dari website atau situs pengelola informasi sertifikasi guru yakni http://sergur.kemdiknas.go.id/

Untuk posting ini Blog Pendidikan tidak berkomentar banyak untuk mengetahui Langkah-langkah atau cara Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Silahkan anda KLIK DISINI

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes 

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Penjaskes

Mendikbud Meminta Maaf Atas Perubahan Jadwal Pelaksanaan UN 11 Provinsi

Jakarta--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh, menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua, siswa, dan masyarakat, atas perubahan jadwal UN di 11 Provinsi wilayah Indonesia Tengah karena adanya persoalan teknis percetakan.
Pernintan maaf Mendikbud tersebut disampaikan pada jumpa pers, Minggu, 14 April 2013 dan diungkapkan kembali pada saat sidak pelaksanaan UN SMA sederajat,  di Jakarta, Senin pagi, 15 April 2013.
Mendikbud juga menyampaikan secara terbuka bahwa pergeseran jadwal UN tersebut menjadi tanggungjawabnya dan akan dilakukan investigasi terhadap PT Ghalia Indonesia Printing yang melaksanakan percetakan bahan UN di 11 provinsi tersebut.
Dalam Investigasi tersebut, lanjut Mendikbud,  pihaknya menugaskan Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar untuk melakukan investigasi mengapa sampai terjadi keterlambatan percetakan.
Hal yang sangat penting kata Mendikbud, menyelesaikan percetakan dan mendistribusikan segera  bahan UN ke 11 Provinsi tersebut.

Mendikbud Meminta Maaf Atas Perubahan Jadwal Pelaksanaan UN 11 Provinsi

Kepada peserta didik SMA sederajat di wilayah Indonesia Tengah, Mendikbud meminta agar tetap tenang dan dengan pergeseran waktu agar dimanfaatkan untuk menyiapkan diri tetap belajar dan belajar.  Jangan percaya terhadap oknum yang menawarkan soal dan kunci jawaban, karena UN 2013 menggunakan 20 paket soal dan kode bar, sehingga sangat sulit untuk terjadi kebocoran. �Belajar dan tetaplah percaya diri�, pesan Mendikbud.
sumber : http://www.kemdiknas.go.id

Jadwal Pelaksanaan UN SMA Sederajat Terbaru Untuk 11 Provinsi

Lagi-lagi terjadi kesalahan pelaksanaan Ujian yang bertaraf Nasional, dengan sebutan Ujian Nasional (UN). 11 Provinsi harus menerima penundaan pelaksanaan UN 2013 khususnya untuk tingkat SMA sederajat, yang seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 April 2013 harus bergeser ke hari Kamis, 18 April 2013. 
Untuk posting berikut Blog Pendidikan akan berbagi Jadwal Pelaksanaan UN SMA Terbaru Untuk 11 Provinsi yang dapat anda download pada akhir tulisan ini.
Berikut ini perubahan jadwal Ujian Nasional (UN) SMA/MA/SMALB/SMK dan Paket C di Indonesia Wilayah Tengah yang meliputi 11 provinsi. 11 provinsi yang mengalami perubahan jadwal yaitu:
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Gorontalo
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
Jadwal Pelaksanaan UN SMA Terbaru Untuk 11 Provinsi
Jadwal Pelaksanaan UN SMA Terbaru Untuk 11 Provinsi

Sabtu, 13 April 2013

Cara Wildan Meretas Situs SBY

Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Kamis kemarin, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info.
Seperti dipaparkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013.
Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.


Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem.
Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape.
Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086.
Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012.
Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana.
Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. "Sehingga ketika pemilik user interne tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team," ujar Lusiana pula.
Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
sumber : yahoo.com

Kamis, 11 April 2013

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru Matematika

Assalamualaikum dan Salam Sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi untuk anda, sesuai dengan janji Admin Blog Pendidikan akan membagikan Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru Matematika untuk menjawab semua pertanyaan yang baik di Facebook Fans Page Blog Pendidikan atau komentar langsung di Blog Ini. 
Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru Matematika bersumber dari website atau situs pengelola informasi sertifikasi guru yakni http://sergur.kemdiknas.go.id/

Untuk posting ini Blog Pendidikan tidak berkomentar banyak untuk mengetahui Langkah-langkah atau cara Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Silahkan anda KLIK DISINI

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru Matematika 

Download Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru Matematika

Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD : KLIK DISINI 

Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD

Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD
Assalamualaikum dan Salam Sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan berbagi informasi untuk anda, sesuai dengan janji Admin Blog Pendidikan akan membagikan Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD untuk menjawab semua pertanyaan yang baik di Facebook Fans Page Blog Pendidikan atau komentar langsung di Blog Ini. 
Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD bersumber dari website atau situs pengelola informasi sertifikasi guru yakni http://sergur.kemdiknas.go.id/

Untuk posting ini Blog Pendidikan tidak berkomentar banyak untuk mengetahui Langkah-langkah atau cara Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Silahkan anda KLIK DISINI


Download Kisi-Kisi UK Sertifikasi Guru 2013 Untuk Guru SD

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013
Assalamualaikum dan salam sejahtera, untuk posting berikut Blog Pendidikan kembali berbagi dan memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi rekan semua tentang Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013, Informasi ini sangat di tunggu-tunggu oleh Bapak/Ibu Guru yang akan mempersiapkan diri pada pelaksanaan Uji Kompetensi UK sertifikasi guru 2013. Banyak teman dan rekan-rekan yang menanyakan dimana bisa mendapatkan Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013...? baik di Fans Page Blog Pendidikan dan Komentar-komentar yang masuk di Blog Ini. Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK ini bersumber dari situs khusus sertifikasi guru di http://sergur.kemdiknas.go.id 
Informasi kepada semua rekan sejawat jangan terpengaruh dengan beredarnya kisi-kisi yang tidak berasal dari sumber pengelola dan terpercaya. hanya satu tempat untuk Kisi-kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013 yakni http://sergur.kemdiknas.go.id tulisan ini sengaja BP terbitkan untuk membantu dan mengetahui bagaimana cara mendownload Kisi-kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013.

Berikut Penjelasan dan langkah-langkan Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi UK Sertifikasi Guru 2013 berdasarkan scren shot :

1. Silahkan anda Klik Tautan Ini : Disini
2. Akan Tampil Halaman Seperti Bibawah Ini :

3. Setelah tampil halaman seperti ditas akan ada 3 pilihan seperti di bawah ini :

4. Anda Tinggal Klik Kisi-kisi UK, selanjutnya akan tampil halaman seperti dibawah ini :

5. Klik Pilih Materi Berdasarjan jenjang dan mata pelajaran yang diampuh
6. Klik image download seperti gambar di bawah ini :

7. Silahkan menunggu beberapa saat sampai selesai proses download

Demikian langkah-langkah proses Download Kisi-kisi Uji Kompetensi (UK) Sertifikasi Guru 2013 semoga bermanfaat.

Selasa, 09 April 2013

Kakek Berusia 106 Tahun Terima Gelar Deploma

Seorang kakek berusia 106 tahun yang putus sekolah karena harus membantu ibu dan kelima saudaranya akhirnya mendapat ijazah sekolah menengah atas.
Frank Butler mendapat gelar pemberian diploma kehormatan dalam upacara khusus di Beverly High School, Amerika Serikat. Dengan emosional dia mengucapkan terima kasih atas pemberian diploma kehormatan itu.
�Saya tidak pernah memperkirakan akan mendapatkan seperti ini. Saya benar-benar menghargainya,� tuturnya seperti dikutip The Boston Globe.
Diploma yang diperolehnya ditaruh di atas pahanya karena dia duduk di kursi roda dan dengan jarinya yang ringkih dia memegangnya. Wajahnya, seperti dilaporkan The Boston Globe, penuh kegembiraan.
Tekankan pentingnya pendidikan
Butler lahir tahun 1906 dan di masa kecil dia bekerja di sebuah perusahaan percetakan kecil setiap pagi serta masuk sekolah sore selepas kerja di Beverly. Ketika mendapat tawaran pekerjaan tetap di perusahaan itu -saat duduk di kelas delapan- dia menerimanya dan meninggalkan sekolah karena harus membantu ibunya membesarkan dia dan kelima saudaranya.

gambar ilustrasi

Butler sempat masuk tentara dan ikut bertempur di Inggris serta Filipina pada masa Perang Dunia II dan belakangan bekerja pada departemen perairan kota.
Menantunya, Cathy Butler, mengatakan Frank selalu menyesal keluar dari sekolah dan menekankan kepada anak cucu dan cicitnya tentang pentingnya pendidikan.
�Dia menyesal tidak punya diploma namun dia selalu menjunjung semua nilai-nilai sekolah menengah atas yang diharapkan,� tutur Cathy.
Kelima anaknya juga bersekolah di Beverly dan saat upacara pemberian diploma, cicitnya juga ikut hadir dan berfoto bersamanya.
Sumber: edukasi.kompas.com

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Menengah Tahun 2013

DAK Pendidikan Menengah merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Kab/Kota, sehingga pelaksanaan DAK tersebut perlu diatur agar bermanfaat untuk masyarakat.
Pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan peraturan berupa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. 


Namun, permendikbud tersebut hanya mengatur penggunaan DAK secara umum. Adapun petunjuk detail pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh peraturan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen). Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 diperjelas dengan Peraturan Dirjen Dikmen tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. 
Peraturan Dirjen tersebut dapat anda DOWNLOAD Disini : DOWNLOAD

Senin, 08 April 2013

Kurikulum 2013 Akan PHK Ribuan Guru

Draf Kurikulum 2013 akan membuat ribuan guru kehilangan pekerjaan. Salah satunya  adalah guru yang mengajar Teknolgi Informasi Komunikasi dan Bahasa Inggris di berbagai SD, SMP dan SMA.
Retno Litsyarti, perwakilan dari  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengatakan akan ada ribuan guru bahasa inggris yang kehilangan pekerjaan karena kurikulum ini. Ia mengatakan hal ini karena ada banyak kelebihan guru ditengah minimnya jam mengajar yang akan diterapkan pemerintah.
"Guru bahasa inggris akan dibatasi, karena di SD sudah dihapus dan Kurikulum 2013 memangkas jam pelajaran Bahasa Inggris, makanya ada banyak guru nganggur karena stok guru melebihi jam mengajar di SD, SMP dan SMA, saya pekirakan ada 1000 guru lebih yang kehilangan pekerjaan," katanya di Jakarta, Minggu (07/04/2013).

Kurikulum 2013 Akan PHK Ribuan Guru

Menurut perhitungannya, jumlah ini diambil dari  320 sekolah di DKI Jakarta dengan jumlah minimal 3 guru bahasa inggris per sekolah yang akan menganggur. Maka ada 1000 orang yang akan menganggur di Jakarta.
Itu belum termasuk dengan  32 provinsi di indonesia. Dan jumlah itu, belum termasuk dengan penghapusan mata pelajaran  Teknologi Informasi Komunikasi.
"Ini belum bisa saya perhitungkan besarannya, soalnya saya tidak tahu jumlah guru teknologi informasi keuangan di Indonesia," katanya.

Minggu, 07 April 2013

Soal UN Dilengkapi Barcode

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menerapkan sistem barcode pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Sistem ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kebocoran soal UN 2013, menggantikan sistem kode pengaman di UN tahun lalu.
Dalam rapat persiapan Posko UN 2013 dengan Tim Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Rabu (3/4), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Khairil Anwar Notodiputro menjelaskan panitia persiapan akan menyatukan naskah soal dan LJUN. Kemudian, barcode akan ditempatkan di sisi kedua lembaran yang disatukan tersebut. Khairil menyatakan para siswa diharapkan dapat mengisi nama, dan nomor ujian sebelum kedua lembar itu dipisahkan oleh pengawas ruang ujian.
Khairil mencontohkan apabila terdapat siswa yang ingin mencontek, atau bahkan menyobek, dan menukar LJUN yang dimiliki dengan LJUN temannya, maka hal itu dapat terhindari. �LJUN, dan naskah adalah satu kesatuan, apalagi terdapat barcode, maka kemungkinan untuk bocor juga tidak mungkin,� jelas Khairil.

Soal UN Dilengkapi Barcode

Selain itu, antisipasi pengamanan juga diberlakukan dengan penerapan 20 tipe soal UN, dengan tingkat kesukaran yang sama. Artinya, para peserta didik akan mendapatkan naskah soal UN yang berbeda satu dengan yang lain. Apabila jumlah peserta didik melebihi jumlah tipe soal, pihak sekolah harus membagi dua jumlah tersebut, untuk menempatkan mereka di kelas berbeda. Sehingga, para peserta didik akan mendapatkan masing-masing satu tipe soal UN.
UN merupakan sarana penilaian hasil belajar para siswa yang dilakukan oleh pemerintah. Perhelatan pendidikan tahunan yang dilakukan secara serentak ini diberlakukan bagi siswa jalur formal maupun non formal, yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar, siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama, dan siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan hasil UN para peserta didik akan digunakan sebagai evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.