Jumat, 26 April 2013

Pedoman Penetapan Calon Peserta Penerima Beasiswa S2 Untuk Pengawas Sekolah Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 404 mengamanatkan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah.
Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah dan atau guru/kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.

A. Kriteria Calon Peserta
Kriteria untuk mengikuti proses seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir;
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

B. Persyaratan Calon Peserta
Syarat-syarat untuk mengikuti proses seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa seperti pada Lampiran 2.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 jalur skripsi untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijasah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir.
4. Lulus S1 dari Universitas Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Surat ijin mengikuti proses seleksi calon penerima beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. (lihat Lampiran 1).
6. Tes TOEFL (Akan dilakukan di tiap-tiap Universitas)

Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan diterima oleh Dit. P2TK Dikmen selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2013 ke alamat:

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12 , Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
Persyaratan dapat pula dikirim via e-mail dalam bentuk PDF ke:
beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar