Rabu, 03 April 2013

Jadwal Pelaksanaan UKA Sertifikasi Guru 2013

Berdasarkan Surat yang ditujukan kepada LPMP dari Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik atas nama Kepala BPSDMPK - PMP Kemdikbud bahwa pelaksnaan UKA online direncanakan tanggal 2 � 12 April 2013.
Peserta UKA 2013 akan ditempatkan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah disiapkan di setiap kabupaten/kota. Namun, pada UKA 2013 juga masih diberikan kesempatan kepada sebagian calon peserta sertifikasi guru untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) secara manual (tertulis). Adapun jadwal pelaksanaan UKA 2013 secara manual direncanakan pada tanggal 8 April 2013.

Namun, tanggal 22 Maret 2013, (BPSDMP-PMP ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat dengan bernomor 05503/J2/LL2013 yang di tujukan kepada kepala LPMP se Indonesia yang menginformasikan tentang perubahan Pelaksanaan UKA Sertifikasi Guru 2013 , yang ditandatangani oleh an. Kepala Badan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan Unifah Rosydi.
  • Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013, mengingat anggaran pelaksanaan UKG sampai saat ini masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi kelayakan tempat Uji Kompetensi Guru (UKG) dan menunjuk operator yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG online.
  • Sehubungan dengan tidak adanya mata Pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru. Perubahan mata pelajaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai tanggal 13 April 2013.
Kutipan Surat Perubahan Jadwal Pelaksanaan UKA Online Sertifikasi Guru 2013 :


Jadwal Pelaksanaan UKA Sertifikasi Guru 2013 
Surat BPSDMP-PMP nomor 05503/J2/LL2013

Semoga informasi di atas dapat disebarluaskan kepada peserta UKA dan untuk keterangan yang belum jelas, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar