Minggu, 21 April 2013

Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan
Senag rasanya masih diberikan kesempatan dan waktu yang tepat untuk menerbitkan posting di Blog Pendidikan. Kali ini Blog Pendidikan berbagi informasi tentang  Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri tersebut dapat anda DOWNLOAD di akhir tulisan ini.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
2. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Download  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan :
DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar