Minggu, 10 Maret 2013

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Dikhususkan kepada tenaga pendidik (Guru), untuk memahami dan mengetahui angka kredit dalam memenuhi persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru. 
Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut.

Dibawah ini adalah tabel jumlah angka kredit yang diperlukan dalam kenaikan pangkat bagi guru :

Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Notes : Bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar