Rabu, 24 Juli 2013

Pengertian Murabahah Definisi Dalam Perbankan Syariah


Pengertian Murabahah Definisi Dalam Perbankan Syariah - Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai Murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual � beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar