Minggu, 21 Juli 2013

Penjelasan Materi Tes CPNS 2013 Sistem CAT

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Tahun Anggaran 2013. Seleksi ini, akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Menurut Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Arizal, mengatakan bahwa pelaksanaan tes CPNS 2012 akan menjadi model untuk rekrutmen pegawai baru di seluruh instansi. Kebijakan nasional ini dipilih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui seleksi CPNS 2013 menggunakan model tahun lalu.
Adapun materi tes terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.�Materi soal yang ada di sistem CAT merupakan hasil kerja Konsorsium Perguruan Tinggi ditambah tim ahli. Soalnya tidak sedikit tapi ada ribuan.
Penjelasan Materi Tes CPNS 2013 Sistem CAT

Adapun formasi yang disiapkan oleh pemerintah dalam rikrutan CPNS 2013 adalah Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota. Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta.

Materi tes yang terdiri atas :  Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes kompetensi bidang (TKB) Berikut penjelasan dari masing-masing tes tersebut :

1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Terdiri Atas :

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini  memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 10. yakni minimal 20 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Pancasila; 2) Bhinneka Tunggal Ika; 3) UUD 1945;4) Tata Negara; 5) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah; 6) Sejarah Indonesia; 7) Bahasa Indonesia; 8) Bahasa Inggris; 9) Pengetehuan dan Wawasan Umum.  

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes ini memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 15 yakni minimal 30 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Kemampuan verbal; yang terdiri atas : Tes Sinonim (persamaan kata); Tes Antonim (lawan kata): Tes Padanan hubungan kata; dan Tes Pengelompokan kata. 2) Kemampuan numerik; yang terdiri atas : Tes aritmetik (hitungan);Tes Seri angka, Tes Seri huruf;Tes Logika Angka; dan Tes Angka dalam cerita. dan 3) Kemampuan berpikir logis dan analisis Tes Logika Umum;yang terdiri atas ; Tes Analisa Pernyataan; Tes Kesimpulan Silogisme; danTes logika Cerita; 

C. Tes Karakter Pribadi (TKP) : 
Tes ini menjadi bidang yang paling besar pengaruh nilai poinnya untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 30 yakni minimal 60 jawaban yang benar dari 100 soal yang ditanyakan (nilai satu jawaban yang benar adalah skor 0,5) agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Tes Integritas diri; 2) Tes Semangat berprestasi; 3) Tes Kreatifitas dan inovasi; 4) Tes Orientasi pada pelayanan; 5) Tes Orientasi kepada orang lain; 6) Tes Kemampuan beradaptasi; 7) Tes Kemampuan mengendalikan diri; 8) Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; 9) Tes Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; 10) Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan;11) Tes Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.  

2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) 
Tes kompetensi Bidang atau TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain. Lembaga menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.  
Tes Komptensi Bidang (TKB) merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan cpns dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), tidak semua formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini, artinya tergantung posisi formasi yang kita lamar. Misalnya yang memerlukan tahap kedua adalah: 
1. Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  
2. Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan; 
3. Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri; 
4. Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian; 
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 
6. Hakim oleh Mahkamah Agung. 
7. dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang bersangkutan.  

Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan (TKB) disesuaikan dengan karakteristik jabatan atau pekerjaan tertentu yang dilamar, yang pelaksanaannya dapat berbentuk; 
1. Tes tertulis, 
2. Tes praktek (performance test), 
3. Tes psikologi lanjutan, dan atau; 
4. Tes wawancara. 

Terima kasih semoga tulisan ini memberikan manfaat.....salam pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar