Rabu, 24 Juli 2013

PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Download PP Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Tenaga Honorer :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar