Ada lima skema seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2013 ini. Pertama, seleksi tenaga honorer kategori 2, seleksi pelamar umum, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius. Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK).
�Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,� kata dia seperti dilansir dari situs Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN), Selasa (23/7/2013).
Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3.
Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. �Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,� tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013.
Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. �Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,� katanya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius. Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK).
�Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,� kata dia seperti dilansir dari situs Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN), Selasa (23/7/2013).
Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3.
Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. �Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,� tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013.
Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. �Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,� katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar