Stuju, sebagian besar PNS menyambut baik program ini, mudah-mudahan terealisasi dengan baik dan tepat.
Mulai 2016, gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja. �Dasarnya bukan basis eselon lagi,� kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.
Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. �Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,� kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.
Sistem pengganjian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan. Pemerintah menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Januari 2014 mendatang. �Efektifnya dua tahun setelah itu karena kami harus selesaikan 17 PP-nya,� kata Eko. Namun, jika 17 peraturan tersebut dapat selesai sebelum dua tahun, maka sistem dapat diterapkan lebih awal.
Selain untuk memperbaiki kinerja, pemerintah berharap sistem pengganjian ini dapat mengefisiensi anggaran untuk gaji. (Lihat juga: PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong)
Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pmerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Bukan hanya itu, isi dari rancangan undang-undang tersebut, menurut Eko, akan banyak mengubah sistem kerja PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar