Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan pemangkasan besar-besaran untuk jabatan struktural. Tidak hanya jabatan eselon III serta IV, eselon II dan I pun terkena restrukturisasi.
Hal ini menurut Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto, sesuai amanat Peraturan Presiden No 56 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Di dalam Perpres tersebut menetapkan Deputi KemenPAN-RB yang semula enam menjadi empat deputi.
"Saat ini jumlah jabatan eselon I KemenPAN-RB berkurang dari 12 menjadi 10, yakni Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta lima Staf Ahli," ungkap Tasdik di kantornya, Selasa (27/8).
Sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres No. 56/2013 tersebut, KemenPAN-RB menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No 31/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
"Saat ini jumlah jabatan eselon I KemenPAN-RB berkurang dari 12 menjadi 10, yakni Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta lima Staf Ahli," ungkap Tasdik di kantornya, Selasa (27/8).
Sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres No. 56/2013 tersebut, KemenPAN-RB menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No 31/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
�Ibarat sebuah rumah, kita akan merapikan rongga yang ada di dalam rumah supaya lebih nyaman dihuni,� ucapnya.
Perampingan jumlah deputi menjadi empat, lanjut Tasdik, berdampak pada perubahan nomenklatur beberapa deputi dan staf ahli. Konsekuensi berikutnya, terjadi perampingan jumlah asisten deputi, dari 30 menjadi 23. Selain jumlahnya menyusut, juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa asisten deputi.
Perubahan nomenklatur juga terjadi pada jajaran eselon II di bawah Sekretaris KemenPAN-RB. Biro Perencanaan menjadi Biro Perencanaan dan Manajemen Kerja, Biro Hukum dan Humas menjadi Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik. Sedangkan Biro Umum menjadi Biro SDM dan Umum.
"Jumlah unit eselon III dan eselon IV di lingkungan deputi sama dengan jumlah pejabat eselon III dan eselon IV yang ada saat ini. Tetapi kalau lowong tidak diisi,� tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, restrukturisasi ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit atau evaluasi organisasi yang telah dilakukan konsultan independen, yakni SINERGI Consulting.
Perampingan jumlah deputi menjadi empat, lanjut Tasdik, berdampak pada perubahan nomenklatur beberapa deputi dan staf ahli. Konsekuensi berikutnya, terjadi perampingan jumlah asisten deputi, dari 30 menjadi 23. Selain jumlahnya menyusut, juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa asisten deputi.
Perubahan nomenklatur juga terjadi pada jajaran eselon II di bawah Sekretaris KemenPAN-RB. Biro Perencanaan menjadi Biro Perencanaan dan Manajemen Kerja, Biro Hukum dan Humas menjadi Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik. Sedangkan Biro Umum menjadi Biro SDM dan Umum.
"Jumlah unit eselon III dan eselon IV di lingkungan deputi sama dengan jumlah pejabat eselon III dan eselon IV yang ada saat ini. Tetapi kalau lowong tidak diisi,� tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, restrukturisasi ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit atau evaluasi organisasi yang telah dilakukan konsultan independen, yakni SINERGI Consulting.
Restrukturisasi juga dilakukan untuk menjawab perubahan lingkungan strategis, termasuk berbagai major challenges, seperti tuntutan masyarakat atas perbaikan birokrasi, yang harus segera direspon secara memadai oleh KemenPAN-RB.
�Kita semua harus siap, karena akan ada kursi-kursi yang berkurang, tetapi di tempat-tempat tertentu ada yang bertambah. Kita harus bisa bersaing sehat dan terbuka untuk menduduki kursi-kursi tersebut,� pungkasnya.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/08/27/188018/KemenPAN-RB-Pangkas-Jabatan-Struktural-Besar-besaran-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar