Urusan pencairan tunjangan sertifikasi sampai sekarang belum beres. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terus menerima laporan persoalan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2013. Mereka menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun ke daerah menuntaskan urusan ini.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo kemarin membeber sejumlah pengaduan masalah tunjangan sertifikasi guru yang masuk dari daerah. "SMS pengaduan seperti ini tidak satu atau dua kali. Tetapi setiap hari hampir selalu ada," ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut PGRI belum ada langkah kongkrit yang diambil pemerintah untuk membereskan kacaunya pencairan tunjangan sertifikasi.
Diantaranya keluhan yang diterima Sulistyo datang dari kawasan Jepara, Jawa Tengah. Sulistyo menuturkan sejumlah guru di Jeparan banya yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru untuk periode Januari hingga Juni 2013. "Guru kelimpungan karena tunjangan sertifikasi bisa dipakai untuk membantu biaya kuliah dan lainnya," ujar Sulistyo.
Diantaranya keluhan yang diterima Sulistyo datang dari kawasan Jepara, Jawa Tengah. Sulistyo menuturkan sejumlah guru di Jeparan banya yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru untuk periode Januari hingga Juni 2013. "Guru kelimpungan karena tunjangan sertifikasi bisa dipakai untuk membantu biaya kuliah dan lainnya," ujar Sulistyo.
Laporan lain juga muncul dari wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah guru hanya menerima tunjangan profesi untuk tiga bulan (Januari-Maret 2013). Tetapi yang membuat janggal adalah, para guru itu diminta untuk tanda tangan pencairan tunjangan profesi selama enam bulan (Januari-Juni 2013). PGRI akan menelusuri lebih lanjut, apakah ada unsur penggelapan dalam pencairan tunjangan ini.
Menurut Sulistyo persoalan pencairan tunjangan profesi guru ini beres, jika Kemendikbud menjalankan sistem manajemen guru yang baik. Dia mengatakan kebijakan urusan guru dan tenaga kependidikan lainnya harus ditangani oleh direktorat jenderal tersendiri. Saat ini urusan guru terpecah-pecah di sejumlah direktorat jenderal. Ada yang ikut di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen).
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Kemendikbud terus berupaya membenahi pemberian tunjangan profesi kepada guru. Jika ada kasus keterlambatan, dia mengatakan murni disebabkan urusan verifikasi dokumen. Seperti diketahui, guru yang berhak memperloleh tunjangan sertifikasi adalah mereka yang memegang sertifikat guru profesional dan mengajar selama 24 jam tatap muka dalam sepekan.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan pembenahan pemberian tunjangan sertifikasi juga bakal diterapkan untuk guru swasta. Selama ini nominal tunjangan profesi guru swasta dipukul rata sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Dengan adanya program penyetaraan guru swasta seperti guru PNS, nantinya besaran tunjangan sertifikasi mengikuti golongan kesetaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar