Selain tunjangan profesi guru (TPG) yang terlambat pencairannya, tunjangan instentif guru untuk tahun 2013 dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum juga disalurkan kepada guru sasaran.
Hal ini disebabkan karena adanya perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) antara tahun 2012 dan 2013. Di Juknis tahun 2012 disebutkan seluruh guru berhak menerima uang insentif dari Gubernur Sumut sebesar Rp 60 ribu setiap bulannya.
Namun di tahun 2013 ini ada sedikit perubahan Juknis, dimana yang berhak menerima tunjangan insentif dari Gubernur adalah guru yang telah memiliki Numor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kabid PMTPK Disdiksu), Hyronimus Ghodang ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (25/8).
"Iya, ada perubahan Juknis penerima instentif dari Gubernur Sumut, dimana tahun 2013 yang berhak menerimanya yaitu guru yang telah memiliki NUPTK, sedangkan nilai tetap yakni Rp 60 ribu setiap bulan," katanya.
Dikatakannya, saat ini draf Juknis tersebut telah selesai diperbaharui oleh Disdiksu, hanya saja belum ditandatangani oleh Kepala Dinas karena sedang berada di Jakarta.
"Pak Kadis sedang di Jakarta, dalam pekan ini Juknis dan daftar guru yang akan menerima insentif tersebut akan di kirimkan ke Biro Keuangan Pemprovsu agar segera disalurkan kepada rekening guru masing-masing," sebutnya.
Jumlah guru di Sumut yang telah memiliki NUPTK dan berhak menerima insentif dari Gubernur sebanyak 194.405 mulai dari tingkat SD, SMP, SMA serta SMK baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang non PNS. " Guru PAUD dan TK tidak terdaftar untuk menerima insentif dari Gubernur," jelasnya
Lebih lanjut, dirinya belum bisa memastikan berapa lama lagi uang itu akan sampai ke rekening guru masing-masing. Karena itu sudah wewenangnya dari Biro Keuangan Pemprovsu sebagai juru bayar.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/08/26/187789/Insentif-Guru-dari-Gubernur-Terkendala-Perubahan-Juknis-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar